Bolehkah Harta Wakaf Diubah atau Dialihfungsikan

Pada tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima banyak pertanyaan baik perorangan maupun organisasi tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid. Banyak tanah yang di atasnya ada bangunan masjid yang dialihfungsikan oleh perorangan atau kelompok yang memegang dokumen formal, sehingga menimbulkan sengketa.

Pada tahun 2014 pula, MUI kemudian mengeluarkan fatwa soal status tanah tersebut, dengan fatwa nomor 54 tahun 2014 tentang “Status Tanah yang Di atasnya Ada Bangunan Masjid”.  Fatwa ini  kemudian ditetapkan pada 30 Desember 2014 atau 07 Rabiul Awwal 1436 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr. H .Hasanuddin AF, MA  dan sekretaris Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Bunyi fatwa itu sebagai berikut:

Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Masjid ialah masjid jami’ yakni sebuah bangunan khusus di atas sebidang tanah yang diwakafkan untuk tempat shalat kaum
muslimin.
2. Tanah masjid ialah tanah yang di atasnya ada bangunan masjid.

Kedua : Ketentuan Hukum :
1. Status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid adalah wakaf. Adapun yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk
disertifikasikan sebagai wakaf.
2. Tanah wakaf tidak boleh ditukar, diubah peruntukannya, dijual, dan dialihfungsikan kecuali dengan syarat-syarat tertentu, yang
disebut dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia tahun 2009, yaitu:

a. Penukaran benda wakaf (istibdal al-waqf) diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemashalahatan karena
untuk mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf (istimrar baqai al-manfa’ah), dan dilakukan dengan ganti yang mempunyai nilai sepadan atau lebih baik.

b. Pengubahan objek wakaf dari wakaf uang menjadi wakaf
benda, atau sebaliknya dari wakaf benda menjadi wakaf uang
hukumnya boleh, dengan syarat:
i. manfaatnya lebih besar
ii. keadaan memaksa untuk itu.

c. Benda wakaf boleh dijual, dengan ketentuan:
i. adanya hajah dalam rangka menjaga maksud wakif;
ii. hasil penjualannya harus digunakan untuk membeli
harta benda lain sebagai wakaf pengganti.
iii. kemanfaatan wakaf pengganti tersebut minimal
sepadan dengan benda wakaf sebelumnya.

d. Alih fungsi benda wakaf dibolehkan sepanjang
kemashlahatannya lebih dominan.

e. Pelaksanaan ketentuan huruf (a) sampai dengan huruf (d) harus seizin Menteri Agama, persetujuan Badan Wakaf
Indonesia, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan dan pertimbangan MUI.

‌Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah diminta memberikan perhatian khusus terhadap status tanah yang berdiri di atasnya masjid dan membantu
kemudahan sertisikasi wakafnya, dengan manjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
2. Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia harus memberikan kemudahan terhadap proses sertifikasi wakaf atas tanah yang
digunakan sebagai masjid. Biaya sertifikasi tanah wakaf ditanggung oleh Negara melalui kementrian agama.
3. Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia secara proaktif melakukan pendataan dan melakukan sertifikasi wakaf  terhadap seluruh tanah bangunan masjid yang ada di Indonesia agar tidak beralih fungsi.
4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan verfikasi terhadap permohonan sertifikasi tanah dan tidak mengeluarkan
sertifikasi hak kepemilikan atau alih fungsi terhadap tanah yang digunakan sebagai masjid kecuali sertifikasi wakaf.
5. Pengurus masjid yang tanahnya yang secara formal belum berstatus wakaf harus diusahakan untuk disertifikasi wakaf sesegera mungkin untuk melakukan tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Nah.. Bagaimana berikut cara mengurus Sertifikat Wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 (“Permen No. 2/2017”), yang mengatur mengenai tata acara pendaftaran tanah wakaf.

Permen No. 2/2017 berlaku pada tanggal 22 Februari 2017, dan mencabut (i) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik, dan (ii) ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Persyaratan dokumen yang harus diserahkan beragam, tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan, namun secara umum Nazhir harus menyerahkan (i) surat permohonan, (ii) AIW/APAIW, (iii) surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan (iv) surat pernyataan bahwa tanah yang akan didaftarkan tidak dalam keadaan sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan. Selain itu masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, namun tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan. Apabila akan mendaftarkan tanah dengan hak milik maka Nazhir harus turut menyerahkan sertifikat hak milik dan surat ukur. Jika yang akan didaftarkan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, maka yang harus diserahkan selain dokumen umum seperti yang sudah disebutkan sebelumnya adalah, surat ukur, sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan dan surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

Setelah semua dokumen telah dilengkapi maka Kantor Kepala Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa Hak atas tanah tersebut telah dihapus berdasarkan AIW/APAIW dan telah diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf dengan detail sesuai dengan tanah yang didaftarkan.