| Sosialisasi Penggunaan OSS untuk End User di Lingkungan Kementerian Sosial |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Friday, 07 May 2010 00:00 |
|
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Galery Ciumbuleuit, Bandung Tanggal 5 Mei 2010, merupakan angkatan ke dua dengan jumlah peserta 28 orang. Peserta adalah end-user di lingkungan divisi Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial. Acara dikemas dalam 2 sesi, sesi pertama di isi oleh narasumber dari Kementerian Kominfo yang di wakili Kabid. Perangkat Lunak pada Direktorat Sistem Informasi dan Telematika - Kemenkominfo RI, dengan pemaparan bertema “ kebijakan pengembangan dan Pemanfaatan OSS yang dilakukan oleh Pemerintah”. Sementara pada sesi ke 2, Kementerian Ristek yang diwakili Kabid. Analis Perangkat Lunak pada Asdep PPTI memaparkan tentang “ Program Indonesia, Go Open Source!”. Dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa hal yang di bahas pada sesi diskusi ini antara lain: 1. Kompatibilitas penggunaan Aplikasi Perkantoran (Open Office) dengan Microsoft Office; 2. Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan bila suatu instansi akan melakukan migrasi ke OSS termasuk cara pengajuan anggaran. 3. Upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kominfo dalam meningkatkan payung hukum atas penggunaan OSS agar tidak hanya pada SE Menpan saja. Jawaban yang diberikan antara lain: 1. Kompatibilitas antara software dan hardware OSS bukan merupakan suatu masalah besar, karena teman-teman pengembang aplikasi telah berhasil mengatasi masalah kompatibilitas; 2). Untuk melakukan migrasi dilakukan beberapa tahapan yaitu : sosialisasi,traning for trainer, back up data dan pendampingan terhadap pengguna untuk kurun waktu tertentu. Sementara untuk pengajuan anggaran migrasi sebaiknya dilakukan pada awal tahun anggaran baru. Menurut presenter dari Kominfo peningkatan payung hukum ke tingkat yang lebih tinggi sudah dibicarakan oleh beberapa instansi tidak diperlukan, namun tidak dilanjutkan karena dikhawatirkan kebijakan yang diterbitkan nantinya tidak fokus ke pemanfaatan OSS tapi akan fokus pada Software Legal, sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam SE MENPAN. (AD-PPTI). |
| Last Updated on Saturday, 08 May 2010 07:44 |


