01:02:45 - 18.05.2012
| Sosialisasi Open Source Software (OSS) Kabupaten Magelang |
|
Latar Belakang : UU No. 19 Th. 2002 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa program komputer merupakan salah satu jenis ciptaan yang harus dilindungi kepemilikannya Deklarasi Bersama Gerakan Indonesia Go Open Source (IGOS), pada tanggal 30 Juni 2004, ditandatangani secara bersama-sama oleh Menristek, Menkominfo, Men PAN, Menteri Kehakiman dan HAM dan Mendiknas untuk mengajak seluruh komponen masyarakat Teknologi Informasi untuk melakukan langkah nyata dalam mendorong penggunaan perangkat lunak legal berlisensi maupun tanpa lisensi yang lebih dikenal dengan Open Source Software (OSS). Apakah itu OSS? Menurut Esther Dyson (1998), didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong-royong tanpa koordinasi resmi, menggunakan kode program (source code) yang tersedia secara bebas, serta didistribusikan melalui internet, OSS identik dengan Free Software Keuntungan menggunakan OSS:
Langkah awal migrasi ke OSS: Membangun pilot project dengan menjadikan DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA sebagai pusat implementasi OSS pertama. Membentuk TIM Open Source Engineer Magelang dengan mengadakan rencana kerja sama dengan Pemerintahan yang sudah menerapkan OSS dan Tim Open Source lainnya sesuai rekomendasi Dephubkominfo Provinsi Jawa Tengah. Proses Migrasi OSS: 1. Sosialisasi : Sosialisasi merupakan Forum presentasi dan diskusi, dilaksanakan oleh Tim MGOS dan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. 2. Assesment :Assesment dilaksanakan dengan cara Survei dan pemetaan sumberdaya (hardware, software, dan sumberdaya manusia) ke semua SKPD. Hasil akhir berupa rekomendasi komputer yang dapat dimigrasikan. 3. Migrasi :Migrasi dilaksanakan dengan cara menghapus software yang tidak legal kemudian menggantinya dengan menginstall open source software berupa sistem operasi serta semua aplikasi yang diperlukan. 4. Pendampingan :
Kategori Migrasi: 1. Full Migrasi Sistem. Adalah migrasi dengan menginstal ulang sistem operasi ilegal (bajakan) dengan menggunakan perangkat lunak Open Source (Linux). Linux yang digunakan adalah Linux Ubuntu dengan customisasi desktop agar pengguna lebih nyaman dalam menggunakan. 2. Dual Boot Sistem.Instalasi dual boot HANYA dalam kondisi sistem operasi yang digunakan adalah LEGAL, yang artinya sistem operasi mempunyai licensi baik berupa OEM maupun licensi secara personal. 3. Alternative.Jika dalam kondisi aplikasi spesifik tidak di migrasi maupun hardware tambahan yang tidak terdukung baik oleh perangkat lunak opensource. Langkah Menangani Permasalahan yang Dimungkinkan Muncul dalam Implementasi OSS:
|