08:58:03 - 11.03.2010
| Pemkab Lamongan Migrasi ke Open Source |
|
LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai melakukan migrasi seluruh perangkat software yang digunakan seluruh instansi di bawahnya menggunakan solusi cerdas berbasis open source. Proses migrasi ini diperkirakan rampung dalam dua tahun. Hal tersebut dalam rangka memenuhi target bahwa pada akhir 2011, seluruh instansi pemerintahan diharuskan sudah menggunakan perangkat lunak legal. Ini sesuai Surat Edaran Menkominfo nomor 5/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menkominfo nomor 01/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software.Dalam mendukung kebijakan itu, Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) Lamongan, Selasa (8/12), menggelar Sosialisasi open source software (OSS) dan Pemanfaatan mail.lamongankab.go.id. Asisten Bidang Administrasi Kabupaten Lamongan, Aris Wibawa menyatakan pemahaman sebagian besar masyarakat atas penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum merata. "Hal itu mendorong masyarakat, tak terkecuali yang berada di lingkungan instansi pemerintahan untuk tetap menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan", katanya. Menurut Aris, semangat untuk menghormati HKI ini tetap harus diiringi solusi dengan memberikan akses yang mudah untuk memperoleh perangkat lunak yang bukan hanya legal tapi juga murah. "Dengan software open source, masyarakat bisa mendapatkan perangkat lunak yang legal dan murah, bahkan gratis. Selain itu open source ini ini dikenal relatif lebih kebal terhadap virus", paparnya. Aris menyampaikan, saat ini website resmi Pemkab Lamongan telah menggunakan basis OSS dilengkapi sejumlah fasilitas dan fitur-fitur layanan termasuk e-mail dengan domain mail.lamongankab.go.id. Diharapkan penggunaan OSS bisa menjadi sesuatu hal yang biasa di lingkungan Pemkab Lamongan yang nantinya juga berkembang dengan baik di tengah masyarakat. KPDE Lamongan kedepan berencana mengembangkan open source sendiri untuk setiap unit komputer di Pemkab Lamongan. "Open source tersebut nantinya akan dikembangkan dari basis operasi Linux. Insya Allah pada 2011 nanti pemanfaatan perangkat lunak berbasis open source di lingkungan Pemkab Lamongan dapat berjalan sukses", harapnya. (amar/igos - kompas.com) |

Hal tersebut dalam rangka memenuhi target bahwa pada akhir 2011, seluruh instansi pemerintahan diharuskan sudah menggunakan perangkat lunak legal. Ini sesuai Surat Edaran Menkominfo nomor 5/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menkominfo nomor 01/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software.