00:49:52 - 18.05.2012
| Workshop Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software |
|
Berdasarkan Perbup Demak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Induk/Master Plan e-Government PEmkab Demak serta Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source, maka pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DInhubkominfo) Kab Demak menyelenggarakan Workshop Pemanfaatan Perangkat lunak Legal dan Open Source Software bertempat di Pendopo Pemkab Demak. Acara ini dibuka oleh Bupati Demak, dilanjutkan pemaparan tentang Kebijakan Umum e-Government Pemkab Demak oleh Sekda Demak Drs Poerwono Sasmito dan penjelasan tentang SE Menpan dimana diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal guna menghemat anggaran pemerintah. Untuk itulah, undangan sengaja disebar untuk seluruh lapisan PNS, baik dari Badan/Dinas/Kantor, Kecamatan, UPTD Dikpora Kecamatan, KElurahan dan SMPN/SMAN/SMPN se-Kab Demak. Tanggapan dari peserta sangat baik, hal ini dapat dilihat dari jumlah kehadiran yang mencapai 90% dan keseriusan peserta dalam mengikuti workshop yang materinya diisi oleh Praktisi IT yaitu dari Demakreatif yang menjelaskan tentang alasan memilih open source, serta cara instalasi Linux Ubuntu versi 10.10 oleh Dinhubkominfo Kab. Demak. Harapan penyelenggara adalah seluruh PNS se-Kab.Demak mengerti, memahami dan mengimplementasikan hasil kegiatan workshop ini di instansi masing-masing. (sumber: demakkab.go.id, 24 Oktober 2011)
|