19:01:28 - 09.02.2012
| DEPHUKHAM Bertekad Implementasikan OSS |
|
Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), merupakan salah satu dari 5 departemen yang berkomitmen mendukung open source sejak awal gerakan IGOS dideklarasikan pada tahun 2004 lalu. Komitmen Dephukham ini diperkuat dengan turut serta menandatangani Kesepakatan Bersama IGOS Summit 2 pada bulan Mei 2008 bersama 18 Kementerian/Departemen lainnya. Dalam sambutan pembukaannya di acara Sosialisasi Implemetasi OSS di 18 Kementerian/Departemen yang diselenggarakan di kantor Dephukham, 10 Desember 2008, Bapak Ambot Paramatta, Kepala Biro Perencanaan Depkumham, menyampaikan bahwa sebagai salah satu deklarator IGOS pada tahun 2004, Dephukham wajib mengimplementasikan software legal yang berbasis open source dilingkungannya.Bapak Idwan Suhardi, Deputi PPI Ristek, menyambut gembira pernyataan tersebut. Pada sambutan Beliau diacara yang sama, menyampaikan bahwa untuk mengimplementasian open source software (OSS) sangatlah memungkinkan, karena selain dengan pendekatan top management berupa Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri, support teknis dari komunitas juga telah bisa diandalkan, apalagi dengan terbentuk Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) yang mewadahi semua pendukung-pendukung OSS di Indonesia baik pengguna, pengembang maupun penggiat open source. Saat ini penggunaan OSS di Dephukham meliputi perangkat mail server yaitu dengan qmail dan square mail; aplikasi desktop pada beberapa PC menggunakan Ubuntu, Fedora dan OpenSuse; serta aplikasi OpenOffice pada desktop yang menggunakan sistem operasi yang propretary. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi OSS dari AOSI dan Ristek ini, Dephukham mendapatkan gambaran langkah implementasi OSS di instansinya, sehingga penggunaan software legal berbasis OSS di seluruh unit kerja di Dephukham dapat segera terealisasi. |
Dalam sambutan pembukaannya di acara Sosialisasi Implemetasi OSS di 18 Kementerian/Departemen yang diselenggarakan di kantor Dephukham, 10 Desember 2008, Bapak Ambot Paramatta, Kepala Biro Perencanaan Depkumham, menyampaikan bahwa sebagai salah satu deklarator IGOS pada tahun 2004, Dephukham wajib mengimplementasikan software legal yang berbasis open source dilingkungannya.