00:43:23 - 18.05.2012
| Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Terapkan "Free Open Source Software" |
|
Batusangkar, tanahdatar.go.id> Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk menggunakan perangkat lunak “free open source software” yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal yang selama ini banyak digunakan. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009, tanggal 30 Maret 2009, tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan “Open Source Software (OSS)”. Dalam surat edaran itu diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal di maksud. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 555/965/SE/Dishubkominfo-2010, tanggal 25 Oktober 2010, tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan “Open Source Software” yang ditujukan kepada setiap instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ketika diminta pendapatnya tentang tindak lanjut penerapan perangkat lunak legal dan “open source software” di Kabupaten Tanah Datar pada akhir tahun 2011 ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar, Ir. Daryanto Sabir, MSi mengatakan, “Dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 21 Oktober 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Cq. BKD dan Diklat bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar serta Palapa Komputer telah menyelesaikan pelatihan penggunaan perangkat lunak legal “open source software” khususnya “open office” bagi operator komputer di masing-masing SKPD. Dalam waktu dekat ini Dinas Perhubungan dan Kominfo juga akan melakukan pendataan perangkat lunak legal dan tidak legal di setiap unit kerja”. Sementara itu Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar, Fajri, S.Si, mengatakan, “Untuk tahun 2011 ini target utama penerapan perangkat lunak legal di Kabupaten Tanah Datar adalah pada aplikasi “office” yaitu aplikasi untuk membuat dan mengedit dokumen. Sementara pada tahun 2012 baru direncanakan akan diterapkan secara menyeluruh untuk setiap program/aplikasinya”. Ditambahkan Fajri, S.Si, “Bagi unit kerja yang masih mengalami kesulitan terhadap penggunaan program “open office” agar menugaskan staf untuk pelatihan “open office” di Media Center Tanah Datar dibantu instruktur dari Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar dengan membawa surat tugas setiap hari kerja pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib”. (Espe/Era Dishubkominfo) (sumber: tanahdatar.go.id, 31 Oktober 2011)
|