|
LAMONGAN, KOMPAS.com - Selambat-lambatnya pada 31 Desember 2011, semua personal komputer (PC) milik instansi pemerintah diharuskan menggunakan perangkat lunak legal (software). Pemerintah Kabupaten Lamongan berusaha menuntaskan migrasi semua PC menggunakan perangkat lunak legal tak berbayar.
Kepala Kantor Pengolahan D ata Elektronik (KPDE) Kabupaten Lamongan Hurip Tjahyono, Senin (18/7/2011), menyebutkan, saat ini di Pemkab Lamongan ada sekitar 600 unit komputer desktop, belum termasuk notebook. "PC yang sudah dimigrasi menggunakan Open Source Software (OSS) ubuntu dengan basis Linux mencapai 180 unit," tuturnya.
Menurut dia, jika semua unit PC harus menggunakan operating system (OS) maupun perangkat lunak perkantoran legal berbayar, diperkirakan akan butuh dana sekitar Rp 3 miliar. OSS ubuntu yang diinstalkan di 180 unit PC tersebut tak berbayar dan legal. "Di dalam perangkat lunak ubuntu dengan kode karmic koala itu sudah termasuk aplikasi perkantoran semacam word dan excel," ujarnya.
Menurut dia, selama empat hari ke depan ada bimbingan teknis bagi semua satuan kerja perangkat daerah termasuk kecamatan. Staf yang dikirim dilatih tata cara penginstalan Linux ubuntu, pengenalan program office linux dan penggunaan email. PC yang sudah terinstal OSS diminta agar tidak di-instal ulang dengan OS lain, kecuali dengan perangkat lunak legal.
Tanggal 31 Desember 2011 merupakan batas akhir migrasi perangkat lunak PC sesuai Surat Edaran Menkominfo nomor 5/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) diatur dalam Surat Edaran Menkominfo nomor 01/2009. (sumber: regional.kompas.com, 18 Juli 2011)
|