|
PANGKALPINANG - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bangka Belitung (Babel), membuka layanan ’imigrasi sofware’ atau memindahkan perangkat lunak komputer ilegal menjadi sofware legal di lingkungan pemerintahaan provinsi. "Pelayanan ’imigrasi sofware’ dibuka selama jam kerja, terhitung sejak Kamis (15/12) hingga Sabtu (31/12) di Kantor Diskominfo Babel," ujar Kepala Diskominfo Babel, K.A Tajuddin, Jumat (16/12). Ia menjelaskan, layanan ’imigrasi sofware’ tindaklanjut Surat Edaran Menpan Nomor SE/01/M/PAN/3/2009 menyatakan batas waktu pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat 31 Desember 2011. "Kami sudah mengedarkan surat edaran dari Gubernur Babel, Eko Maulana Ali kepada masing-masing SKPD dan instansi pemerintah vertikal lainnya untuk segera mengimigrasikan sofware menjadi sofware legal untuk meningkatkan kinerja," ujarnya. Ia mengatakan, pelayanan ’imigrasi sofware’ ini diberikan secara gratis dan diharapkan masing-masing SKPD memanfaatkan layanan ini, agar pengawai negeri sipil (PNS) aman dan nyaman dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. "Apabila ada software yang masih dinilai belum disesuaikan pemberian software legal, maka petugas akan meregistrasi ulang software ilegal menjadi legal seperti sofware GNU atau Linux dengan program ubuntu, linux mint, fedora, open suse, cetos, mandriva, debian, open office, libre office," ujarnya. Menurut dia, pelayanan ’imigrasi sofware’, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sofware yang selama ini digunakan Indonesia, pernah dikomplain microsoft, mereka memprotes pengunaan produk mereka tanpa izin. Produk microsoft seperti windows XP, windows Visx, windows 7, microsoft office, photo shop, corel, autocad adobe priver, pinacel. "Produk ini legal semua, namun produk ini menjadi ilegal apabila penguna produk ini tidak memiliki lisensi atau izin dari perusahaan microsoft," ujarnya.Untuk itu, kata dia, kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota juga membuka pelayanan yang sama dengan mengunakan tenag-tenaga trampil, sehingga instansi pemerintahan sudah mengunakan sofwar yang legal. "Mudah-mudahan pada akhir 2011, semua sorfware di seluruh jajaran instansi Pemerintahan Provinsi Babel, sudah mengunakan software legal," ujarnya. (Rb/Ant) |
|
|
Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), membangun Klinik Implementasi Open Source (KIOS) atau sistem operasi pengolah data perangkat komputer untuk mengantisipasi pengunaan sofware (perangkat lunak) ilegal di lingkungan pemerintahaan tesebut.
"Pembangunan KIOS Babel ini, sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama Menteri Komifo, Menteri Hukum dan HAM dan Menpan tentang batas waktu pengunaan software yang belum legal di lingkungan pemerintahan," ujar Kepala Diskominfo Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, pembangunan KIOS Babel merupakan komitmen Pemprov Babel untuk menggunakan software legal dan open source berdasarkan surat edaran MENPAN No: SE/01/M.PAN/3/2009.
"Pemprov Babel hingga tingkat kabupaten kota menggunakan software legal dan open source dengan batas waktu pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat tanggal 31 Desember 2011," ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan KIOS ini diberikan secara gratis dan pelayanan tahap pertama ini diprioritaskan registrasi software peralatan komputer di instansi Pemerintahan Provinsi Babel.
"Apabila ada software yang masih dinilai belum disesuaikan pemberian software legal, maka KIOS Babel melayani dan meregistrasi software dari ilegal menjadi legal," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan, KIOS ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan ahli dalam meregistrasi perangkat komputer tersebut.
"Mudah-mudahan pada akhir 2011, semua software di seluruh jajaran instansi Pemerintahan Provinsi Babel, sudah mengunakan software legal," ujarnya.
Menurut dia, pembangunan KIOS ini, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sorware yang selama ini digunakan Indonesia, pernah dikomplain mikrosof group, mereka memprotes pengunaan produknya tanpa izin.
Untuk itu, kata dia, kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota juga membuka pelayanan yang sama dengan mengunakan tenaga trampil agar institusi pemerintahan sudah mengunakan sofware yang legal.
"Maka seluruh komputer/desktop yang tidak berlisensi harus menggunakan software yang legal atau migrasi dari software ilegal ke software yang legal.
Ia mengatakan, saat ini software legal telah tersedia namun untuk sementara dikhususkan bagi instansi pemerintah. System dari software ini adalah dapat dibuka dan dikembangkan oleh siapa saja (open source system) karena source programnya berbasis Linux.
"Saat ini software tersebut telah dikembangkan oleh beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan pengguna baik untuk kegiatan perkantoran (office) maupun untuk kegiatan teknis yang lebih spesifik," ujarnya. (ANT-040/E008)
Editor: B Kunto Wibisono |
|
Batusangkar, tanahdatar.go.id> Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk menggunakan perangkat lunak “free open source software” yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal yang selama ini banyak digunakan.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009, tanggal 30 Maret 2009, tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan “Open Source Software (OSS)”. Dalam surat edaran itu diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal di maksud.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 555/965/SE/Dishubkominfo-2010, tanggal 25 Oktober 2010, tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan “Open Source Software” yang ditujukan kepada setiap instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Ketika diminta pendapatnya tentang tindak lanjut penerapan perangkat lunak legal dan “open source software” di Kabupaten Tanah Datar pada akhir tahun 2011 ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar, Ir. Daryanto Sabir, MSi mengatakan, “Dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 21 Oktober 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Cq. BKD dan Diklat bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar serta Palapa Komputer telah menyelesaikan pelatihan penggunaan perangkat lunak legal “open source software” khususnya “open office” bagi operator komputer di masing-masing SKPD. Dalam waktu dekat ini Dinas Perhubungan dan Kominfo juga akan melakukan pendataan perangkat lunak legal dan tidak legal di setiap unit kerja”.
Sementara itu Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar, Fajri, S.Si, mengatakan, “Untuk tahun 2011 ini target utama penerapan perangkat lunak legal di Kabupaten Tanah Datar adalah pada aplikasi “office” yaitu aplikasi untuk membuat dan mengedit dokumen. Sementara pada tahun 2012 baru direncanakan akan diterapkan secara menyeluruh untuk setiap program/aplikasinya”. Ditambahkan Fajri, S.Si, “Bagi unit kerja yang masih mengalami kesulitan terhadap penggunaan program “open office” agar menugaskan staf untuk pelatihan “open office” di Media Center Tanah Datar dibantu instruktur dari Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar dengan membawa surat tugas setiap hari kerja pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib”. (Espe/Era Dishubkominfo) |
|
Kantor Kementerian Agama Kota Palembang melaui Tim webnya melaksanakan kegiatan pelatihan dan Instalasi software FOSS (Free open Source System) yang di laksanakan di ruang sidang kankemenag dan di ikuti oleh seluruh operator dari Satker Madrasah Negeri Se-Kota Palembang di tambah seksi dari Kankemenag Senin (24/10).
Kegiatan ini merupakan bukti realisasi atas surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang di terima Kankemeneag Kota Palembang beberapa bulan yang lalu. Seperti yang di kemukakan oleh Kasubag Tata Usaha kankemenag Kota Palembang dalam sambutaannya sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kanwil Provinsi Sumatera Selatan perihal setiap satker lingkungan kementerian agama Provinsi Sumatera Selatan khususnya harus menggunakan Software legal bebas mengantisipasi turunya tim dari microsoft ke satker-satker sesuai deadline 31 desember 2011 mendatang. Ia juga mengaku senang dan sangat mendukung terealisasinya kegiatan ini. "kami sangat mengapresiasi program yang di lakukan oleh kanwil Provinsi sumatera Selatan melaui Tim webnya dalam memberikan pelatihan terhadap kami, semoga hal ini menjadi langkah awal perubahan yang baik terutama dalam penggunaan software legal dan bebas sehingga terwujudnya pelaksanaan birokrasi yang bersih mulai dari sistem kerjanya sampai pemakian softwarenya" harapnya
Musawir, Tim web Kankemenag Kota Palembang yang juga merupakan panitia pelaksana kegiatan menilai kegiatan ini sangat positif karena selain memberikan pemahan terhadap IT juga membudayakan kepada para pengguna OS untuk bermigrasi ke OS yang legal dan bebas oleh karena itu hari ini Senin (24/10) kankemenag kota Palembang melaksanakan kegiatn ini yang tujuannya adalah memberikan latihan dan instalasi software bebas tersebut kedalam CPU yang telah di bawa oleh tiap opeartor satker yang telah undang. "guna merealisasikan penggunaan software legas bebas maka kami sengaja mengundang oprator tiap satker untuk melakukan pelatihan dan instalasi OS linux kedalam CPU yang telah di sediakan oleh Bapak/Ibu sekalian dan hal ini juga mengantisipasi razia yang kemungkinan akan di lakukan oleh tim micrososft Desember yang akan datang" ujarnya
Dalam pelaksanaannya nanti kami mintakan kepada tim web kanwil saudara Doddy dan Ivan yang sengaja kami datangkan dari Kanwil untuk membantu para oprator melakukan instalasi softwarenya sekaligus melatih mereka bagaimana cara pengoperasiannya agar mereka paham dan nantinya dapat mensosialisasikan terhadap teman-teman di satker mereka untuk menggunakan software linux ini. "Sekiranya saudara Doddy dan Ivan tidak kebertan membantu teman-teman yang sudah hadir di sini untuk mengikuti pelatihan dan instalasi Linux agar mengajari mereka dengan sabar dan pelan-pelan karena pada dasarnya kami baru mengenal dan baru akan mencoba menggunakan software linux ini" tambahnya
Di harapkan dengan di adakannya latihan ini, para operaotr yang telah mendapatkan latihan dan telah mempraktikan penginstalasian OS linux kedalam CPUnya masing-masing agar dapat mensosialisasikan ilmu yang telah di dapat kepada teman-teman di satkernya untuk bermigrasi kepada penggunaan OS legal dan bebas dan juga mengganti OS XP atau Seven yang tidak original yang ada di kantor yang selama ini di gunakan untuk di Instalasi ulang dengan OS linux Ubuntu dan juga mengganti Microsoft officnya dengan Open office. Tujuannya tidak lain ialah mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan jika saatnya nanti tim microsoft merazia PC atau laptop di satker tempat bekerja. Karena seyogyanya lembaga resmi/ pemerintahan menggunakan software yang resmi. Oleh karenanya dari sekarang harus di biasakan menggunakan OS dan office yang legal bebas.
Kegiatan ini juga tidak hanya di peruntukan kepada Madrasah-madrasah Negeri namun juga akan sosialisasikan kepada seluruh madrasah swasta dan di jadwalkan akan selesai sebelum Desember 2011, Tambah Musawir (Tgh). |
|
LAMONGAN, KOMPAS.com - Selambat-lambatnya pada 31 Desember 2011, semua personal komputer (PC) milik instansi pemerintah diharuskan menggunakan perangkat lunak legal (software). Pemerintah Kabupaten Lamongan berusaha menuntaskan migrasi semua PC menggunakan perangkat lunak legal tak berbayar.
Kepala Kantor Pengolahan D ata Elektronik (KPDE) Kabupaten Lamongan Hurip Tjahyono, Senin (18/7/2011), menyebutkan, saat ini di Pemkab Lamongan ada sekitar 600 unit komputer desktop, belum termasuk notebook. "PC yang sudah dimigrasi menggunakan Open Source Software (OSS) ubuntu dengan basis Linux mencapai 180 unit," tuturnya.
Menurut dia, jika semua unit PC harus menggunakan operating system (OS) maupun perangkat lunak perkantoran legal berbayar, diperkirakan akan butuh dana sekitar Rp 3 miliar. OSS ubuntu yang diinstalkan di 180 unit PC tersebut tak berbayar dan legal. "Di dalam perangkat lunak ubuntu dengan kode karmic koala itu sudah termasuk aplikasi perkantoran semacam word dan excel," ujarnya.
Menurut dia, selama empat hari ke depan ada bimbingan teknis bagi semua satuan kerja perangkat daerah termasuk kecamatan. Staf yang dikirim dilatih tata cara penginstalan Linux ubuntu, pengenalan program office linux dan penggunaan email. PC yang sudah terinstal OSS diminta agar tidak di-instal ulang dengan OS lain, kecuali dengan perangkat lunak legal.
Tanggal 31 Desember 2011 merupakan batas akhir migrasi perangkat lunak PC sesuai Surat Edaran Menkominfo nomor 5/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) diatur dalam Surat Edaran Menkominfo nomor 01/2009. (sumber: regional.kompas.com, 18 Juli 2011) |
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 5 |