19:02:49 - 09.02.2012
| Kreatifitas Tanpa Batas Menuju Legalitas |
|
Jakarta 15 Juni 2006 Penggunaan piranti lunak ilegal di Indonesia hingga tahun 2005 masih menunjukkan peringkat tinggi setelah Vietnam dan Zimbabwe. Keadaan ini tentunya sangat memprihatinkan, karena Indonesia akan tetap berada pada Priority Watch List, dimana sebagai dampak selanjutnya akan terisolir dari komunitas perdagangan dunia. Untuk itu pemerintah telah berupaya agar hal tersebut dapat diminimalisir dengan mengeluarkan undang-undang tentang hak cipta dimana dalam proses mengimplementasikan undang-undang tersebut, pemerintah harus memberikan solusi yang tepat kepada masyarakat dengan memberikan alternatif perangkat lunak.Pengembangan dan pemanfaatan piranti lunak legal berbasis OSS merupakan pilihan alternatif yang cerdas dalam mengatasi hal tersebut di atas.Pada dasarnya pengembangan dan pemanfaatan piranti lunak legal berbasis open source memiliki keunggulan antara lain: mendorong kreativitas dan inovasi dalam pengembangan TIK di Indonesia; efisiensi dalam penggunaan devisa negara untuk pembelian software; fisien dalam pembiayaan untuk masuk ke industri piranti lunak dan merubah paradigma publik dari orientasi import TI ke eksport TI. Adapun piranti lunak legal berbasis OSS yang telah tersedia antara lain: aplikasi yang dimulai dari sisi end-user (desktop); aplikasi server dan jaringan; aplikasi security dan anti virus; aplikasi enterprise dll. Disisi aplikasi desktop, beberapa kemampuan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam pengolahan administrasi perkantoran adalah sebagai alat pengolah data (writer); pengolahan spreadsheet; presentasi; pengolahan database serta aplikasi lainnya seperti web browser, e-mail client, chatting dan pengolahan grafis. Menyadari akan kondisi tersebut di atas, Kementerian Negara Riset dan Teknologi akan terus berkomitmen untuk berupaya tetap menggunakan dan memanfaatkan piranti lunak legal berbasis open source melalu iProgram IGOS yang telah dideklarasikan 2 tahun yang lalu. Dengan dicanangkannya penggunaan piranti lunak berbasis Open Source di seluruh lingkungan KNRT, mulai tanggal 15 Juni 2006 diharapkan merupakan langkah yang positif dalam penggunaan piranti lunak legal yang dapat diikuti oleh instansi lain, sehingga dapat menjamin terhadap karya-karya yang mengendung hak cipta dalam abad digital. |
Untuk itu pemerintah telah berupaya agar hal tersebut dapat diminimalisir dengan mengeluarkan undang-undang tentang hak cipta dimana dalam proses mengimplementasikan undang-undang tersebut, pemerintah harus memberikan solusi yang tepat kepada masyarakat dengan memberikan alternatif perangkat lunak.