Home Activity
Activity
Berdasarkan INPRES No.6 Tahun 2001, tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, yang merupakan salah satu kerangka kebijakan dan strategi pengembangan teknologi informasi, pemerintah akan mendorong perkembangan industri informasi content dan aplikasi, dimana pendayagunaan perangkat lunak open source perlu mendapat perhatian khusus.

Diikuti deklarasi bersama pencanangan program Indonesia, Go Open Source! oleh lima lembaga/institusi pemerintah pada Tahun 2004. Selanjutnya Peraturan Presiden No.7, Tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009, adanya: “Program peningkatan penggunaan Open Source System ke seluruh institusi pemerintah dan lapisan masyarakat”. serta terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan software legal dengan pilihan cerdas menggunakan Open Source Software, merupakan dasar dan dorongan bahwa instansi pemerintah Indonesia sudah dapat memanfaatkan Open Source Software secara maksimal.